top of page

Membangun / Renovasi Rumah di Masa Pandemi Covid-19

Menurut Pergub Jabar pasal 8 no. 30 tahun 2020 dan Pergub DKI no 33 thn 2020 mengenai PSBB, sektor Konstruksi merupakan salah satu sektor yang dapat tetap beroperasi.

IMG-20200502-WA0002.jpg

Salah satu alasannya karena sektor ini termasuk industri strategis dan juga memenuhi kebutuhan dasar manusia (papan).

Selain itu lingkungan kerja yang kebanyakan berada di area terbuka dan panas, mencegah droplet bertahan terlalu lama sehingga aktivitas yang terjadi cenderung aman.

Namun demikian, kami sebagai kontraktor jasa bangun dan renovasi rumah tetap berusaha melakukan standar protokol keamanan untuk mencegah penyebaran virus ini demi keselamatan semua pihak.

Dimulai dari Tahap Perencanaan hingga Tahap Pembangunan selesai:

1. Tahap Perencanaan

Jauh sebelum pandemi Covid-19, kami sudah terbiasa melakukan proses perencanaan dengan tatap muka yang minim.

 

Hampir semua diskusi, submit gambar, revisi, dll dilakukan secara digital via group Whatsapp, email, dan telepon atau Video Call sehingga minim bertemu langsung.

Satu-satunya hal yang tidak bisa dihindari untuk bertemu adalah ketika survey pengukuran tanah atau bangunan eksisting (jika renovasi) sekitar 2-3jam.

Banyak customer kami bekerja di luar negeri atau lintas pulau, hanya pulang beberapa bulan atau tahun sekali, namun proses kami terbukti nyaman dan tidak ada kendala.

2. Tahap Pembangunan

Begitu pula dengan pembangunan, sebelum Covid pun kami terbiasa memposisikan customer kami untuk tidak perlu repot bolak-balik mengawasi proyek atau perizinan.

Kami rutin setiap minggunya memberikan laporan progress minggu ini disertai dokumentasi berupa video seperti ini: 

Sehingga pemilik rumah dapat berkeliling proyek tanpa benar-benar ada di sana.

Setiap pekerja yang akan memasuki area proyek wajib terdata (orang asing dilarang masuk) dan kami tidak memperkerjakan pegawai yang masuk kategori:

  1. Berstatus ODP, PDP, atau positif Covid-19

  2. Berumur > 60 tahun

  3. Penderita tekanan darah tinggi

  4. Pengidap Penyakit Jantung

  5. Pengidap Diabetes

  6. Penderita Penyakit Paru - paru

  7. Penderita Kanker

IMG-20200423-WA0014.jpg

Setiap pekerja yang memasuki lingkungan proyek wajib mengikuti briefing dan mengerti terkait:

  1. etika batuk,

  2. etika menjaga jarak,

  3. cara memakai dan memilih masker yang benar,

  4. cara mencuci tangan yang sempurna,

  5. gejala Covid-19, dan

  6. cara penularan Covid-19

IMG-20200422-WA0023.jpg
IMG-20200423-WA0015.jpg

Setiap pekerja dibriefing dan menandatangani kesepakatan untuk:

  • Tidak meninggalkan area proyek jika menginap, kecuali untuk hal mendesak.

  • Wajib menjaga diri dengan hanya beraktivitas antara rumah (jika PP) & lokasi proyek, dan tidak berkeliaran ke lokasi selain itu kecuali untuk hal mendesak.

  • Sebisa mungkin tidak menggunakan kendaraan umum untuk transportasi dari rumah ke area proyek (jika PP), jika terpaksa, wajib mengikuti peraturan daerah yang berlaku (tidak boncengan motor, dan untuk kendaraan mobil menerapkan physical distancing selama perjalanan).

  • Yang dimaksud dengan hal mendesak adalah aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti membeli makanan, obat – obatan, dll.

  • Para pekerja diperbolehkan membeli makan siang di warung sekitar, akan tetapi hanya untuk pembelian delivery/take away. Tidak diperkenankan untuk makan dan mengobrol di area warung.

  • Jika diketahui terdapat pelanggaran, kami akan menindak dengan memberi sanksi hingga pemutusan kerja.

bottom of page